UPTD Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang
Mau reaktivasi atau daftar BPJS Puskesmas? Mudah kok! Berikut langkah-langkahnya:
1️⃣ Cek Status Kepesertaan
- Petugas akan mengecek status aktif atau tidak aktif menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.
2️⃣ Status Aktif
✅ Jika status AKTIF, Anda langsung bisa lanjut ke proses pelayanan sesuai prosedur fasilitas kesehatan.
3️⃣ Status Tidak Aktif
❌ Jika status TIDAK AKTIF, Anda akan ditanya:
- Apakah bersedia menjadi Peserta PBPU/BP Pemda?
4️⃣ Konfirmasi Kesediaan
- Jika YA, Anda perlu melengkapi berkas yang diperlukan.
- Jika TIDAK, maka proses tidak dapat dilanjutkan.
5️⃣ Proses Pendaftaran
📄 Setelah berkas lengkap, PIC Puskesmas akan mengirimkan scan file PDF ke PIC Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.