1. Apa itu layanan pengaduan masyarakat di Puskesmas?
Layanan pengaduan adalah fasilitas untuk masyarakat menyampaikan keluhan, saran, kritik, atau apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.
2. Apa saja yang bisa dilaporkan?
Masyarakat bisa melaporkan:
- Ketidakpuasan terhadap pelayanan medis
- Fasilitas dan sarana yang tidak memadai
- Sikap atau perilaku petugas kesehatan
- Keluhan tentang administrasi pendaftaran/BPJS
- Saran untuk peningkatan layanan
3. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Formulir online di website
- Nomor WhatsApp atau telepon resmi Puskesmas
- Email resmi Puskesmas
- Kotak Pengaduan yang tersedia di gedung Puskesmas
4. Apakah identitas pelapor dijaga kerahasiaannya?
Ya. Semua identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami menghargai privasi Anda.
5. Berapa lama pengaduan akan ditindaklanjuti?
Pengaduan akan diproses dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak pengaduan diterima.
Pelapor akan menerima pemberitahuan tindak lanjut setelah diproses.
6. Apakah saya bisa mengajukan pengaduan tanpa menyebutkan nama (anonim)?
Bisa. Namun, untuk pengaduan anonim, kami mungkin mengalami keterbatasan dalam melakukan klarifikasi atau memberikan balasan secara langsung.
7. Apa yang terjadi setelah saya mengajukan pengaduan?
- Pengaduan diterima dan dicatat.
- Diverifikasi oleh petugas pengelola pengaduan.
- Ditindaklanjuti oleh pihak terkait di Puskesmas.
- Pelapor akan dihubungi untuk pemberitahuan hasil tindak lanjut (jika diperlukan).