1
2
3

๐Ÿ“œ Hak dan Kewajiban Pelapor


โœ… Hak Pelapor

Sebagai pelapor, Anda memiliki hak berikut:

  1. Menyampaikan Pengaduan
    Anda berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik atas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.
  2. Mendapatkan Perlindungan Identitas
    Identitas Anda sebagai pelapor akan dirahasiakan dan tidak akan disebarluaskan tanpa persetujuan Anda.
  3. Menerima Tanggapan
    Anda berhak menerima informasi tentang tindak lanjut atas pengaduan yang telah Anda sampaikan.
  4. Mendapatkan Pelayanan yang Adil
    Semua pengaduan akan diproses secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi.
  5. Mengajukan Keberatan
    Jika Anda merasa tidak puas dengan penanganan pengaduan, Anda berhak mengajukan keberatan untuk ditindaklanjuti.

๐Ÿ“Œ Kewajiban Pelapor

Sebagai pelapor, Anda juga memiliki kewajiban berikut:

  1. Menyampaikan Informasi yang Benar
    Anda wajib memberikan data, fakta, dan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tidak Menyebarkan Fitnah atau Berita Bohong
    Anda wajib memastikan pengaduan Anda bukanlah fitnah, pencemaran nama baik, atau berita tidak benar.
  3. Menghormati Prosedur dan Waktu Tindak Lanjut
    Anda wajib memahami bahwa setiap pengaduan diproses sesuai prosedur dan waktu yang telah ditentukan.
  4. Bersedia Memberikan Klarifikasi Jika Dibutuhkan
    Dalam proses penyelidikan pengaduan, Anda wajib bersedia memberikan keterangan tambahan jika diminta.

โœจ Komitmen Kami

UPTD Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang berkomitmen untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kualitas pelayanan pengaduan, demi menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk semua.